0
Tugas Dan tanggung jawab EKS Kota
Posted by ureh alsagan edsa
on
07.38
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus LMND Eksekutif Kota
Ketua Kota
1. Ketua
kota dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Ketua kota
berkedudukan di kota/kabupaten
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
a.
Melakukan kerja
kampanye dan atau sebagai juru bicara LMND
ditingkatan Kota/ Kabupaten
b.
Melakukan kerja penggalangan front
ditingkatan Kota/ Kabupaten.
c.
Menyelenggarakan
event-event politik LMND (seperti: Aksi Massa, Seminar, Konferensi
Pers, dsb)
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Ketua
Kota dapat di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Kota
untuk membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
Sekretaris
Kota
1. Sekretaris Kota dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT)
2. Sekretaris Kota berkedudukan di Kota/
Kabupaten
3. Tugas dan tanggung jawab:
a.
Memimpin dan
mengkoordinasikan kerja – kerja Eksekutif Kota
LMND
b.
Memastikan berjalannya
program-program kerja organisasi di tingkat Kota
c.
Memastkan kerja
admistrasi kesekretariatan organisasi
d.
Memberikan arahan
terhadap struktur di bawahnya
e.
Melakukan penelitian
struktur dan pendataan anggota LMND ditingkatan Kota
f.
Menyelenggarakan
event-event politik LMND (seperti: Aksi Massa, Seminar, Konferensi
Pers, dsb)
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Sekretaris
Kota dapat di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Kota
untuk membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya.
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
1. 1. Departemen Pendidikan
dan Kaderisasi di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota
2. 2. Departemen Pendidikan
dan Kaderisasi berkedudukan di kota/kabupaten.
3. Tugas
dan tanggung jawab:
a. Memberikan
usulan materi yang disusun sebagai materi kurikulum dan materi pendidikan LMND
b. Menyelenggarakan
pendidikan Anggota LMND secara
secara berkala dan berjenjang (A1) di
tingkatan Kota
c.
Menyelenggarakan
kursus-kursus terbuka bagi massa ataupun kursus penguatan ideologi anggota
Departemen
Koran dan Bacaan
1.
Departemen Koran dan
Bacaan di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota
(KONFERKOT).
2.
Departemen Koran dan
Bacaan berkedudukan di kota/kabupaten.
3. Tugas dan
tanggung jawab:
a. Menggandakan dan mendistribusikan koran organisasi
b. Membantu
penyediaan materi koran dan bacaan organisasi
c.
Menjadi kontributor koran Suara Pelopor dan terbitan lain
organisasi
d. Mengelola
website dan jejaring sosial (Group Facebook, Twitter dll)
Departemen
Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi Massa
1.
Departemen
Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi (DPOPAM) dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2.
Departemen
pengembangan organisasi berkedudukan di kota/kabupaten
3.
Tugas dan
tanggungjawab:
a.
Melakukan perluasan
struktur dengan membangun struktur LMND tingkat
Komisariat atau Kampus.
b.
Memimpin kampanye isu
perempuan dan pembentukan wadah-wadah pengorganisiran perempuan
c.
Membangun kerjasama
pengorganisiran dengan organisasi rakyat lainnya
d.
Memberikan advokasi
hukum terhadap anggota LMND dan Massa Rakyat
e.
Memberikan
usulan materi pendidikan advokasi bagi tenaga-tenaga advokasi LMND dan massa
f.
Melakukan Rekruitmen
tenaga-tenaga advokasi LMND
g.
Menyelenggarakan
pendidikan advokasi bagi tenaga-tenaga advokasi LMND dan massa
4.
Dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawab nya, Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan
Advokasi Massa (DPOPAM) bisa dibantu oleh staff yang diangkat dan ditempatkan
oleh Eksekutif Kota
Departemen
Dana dan Badan Usaha
1.
Departemen Dan dan
Badan Usaha dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota
(KONFERKOT).
2.
Departemen Dana dan
Badan Usaha berkedudukan di kota/kabupaten.
3.
Tugas
dan tanggung jawabnya :
a.
Memanajemen keuangan
organisasi.
b. Melakukan
pengumpulan iuran anggota di tingkatan kota/ kabupaten
c. Mengembangkan potensi-potensi dari
organisasi untuk pembangunan badan usaha
organisasi
Posting Komentar