0

Tugas Dan tanggung jawab EKS Kota

Posted by ureh alsagan edsa on 07.38

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus LMND Eksekutif Kota

Ketua Kota
1.   Ketua  kota dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2.   Ketua kota  berkedudukan di kota/kabupaten
3.   Tugas dan tanggung jawabnya:
a.     Melakukan kerja kampanye dan atau sebagai juru bicara LMND ditingkatan Kota/ Kabupaten
b.     Melakukan kerja penggalangan front ditingkatan Kota/ Kabupaten.
c.     Menyelenggarakan event-event politik LMND (seperti: Aksi Massa, Seminar, Konferensi Pers, dsb)
4.   Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Ketua Kota dapat di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Kota untuk membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya. 
Sekretaris Kota 
1.   Sekretaris Kota dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT)
2.   Sekretaris Kota berkedudukan di Kota/ Kabupaten
3.   Tugas dan tanggung jawab:
a.     Memimpin dan mengkoordinasikan kerja kerja Eksekutif Kota LMND
b.     Memastikan berjalannya program-program kerja organisasi di tingkat Kota
c.     Memastkan kerja admistrasi kesekretariatan organisasi
d.     Memberikan arahan terhadap struktur di bawahnya
e.     Melakukan penelitian struktur dan pendataan anggota LMND ditingkatan Kota
f.       Menyelenggarakan event-event politik LMND (seperti: Aksi Massa, Seminar, Konferensi Pers, dsb)
4.   Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Sekretaris Kota dapat di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Kota untuk membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya.
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
1.                    1. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota
2.                    2.  Departemen Pendidikan dan Kaderisasi berkedudukan di kota/kabupaten.
3. Tugas dan tanggung jawab:
a.       Memberikan usulan materi yang disusun sebagai materi kurikulum dan materi pendidikan LMND
b.       Menyelenggarakan pendidikan Anggota LMND secara secara berkala dan berjenjang (A1) di tingkatan Kota
c.        Menyelenggarakan kursus-kursus terbuka bagi massa ataupun kursus penguatan ideologi anggota
Departemen Koran dan Bacaan
1.       Departemen Koran dan Bacaan di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2.       Departemen Koran dan Bacaan berkedudukan di kota/kabupaten.
3.    Tugas dan tanggung jawab:
a.       Menggandakan  dan mendistribusikan koran organisasi
b.       Membantu penyediaan materi koran dan bacaan organisasi
c.        Menjadi kontributor koran Suara Pelopor dan terbitan lain organisasi
d.       Mengelola website dan jejaring sosial (Group Facebook, Twitter dll)
Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi Massa
1.       Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi (DPOPAM) dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2.       Departemen pengembangan organisasi berkedudukan di kota/kabupaten
3.       Tugas dan tanggungjawab:
a.       Melakukan perluasan struktur dengan membangun struktur LMND tingkat Komisariat atau Kampus.
b.       Memimpin kampanye isu perempuan dan pembentukan wadah-wadah pengorganisiran perempuan
c.        Membangun kerjasama pengorganisiran dengan organisasi rakyat lainnya
d.       Memberikan advokasi hukum terhadap anggota LMND dan Massa Rakyat
e.        Memberikan usulan materi pendidikan advokasi bagi tenaga-tenaga advokasi LMND dan massa
f.        Melakukan Rekruitmen tenaga-tenaga advokasi LMND
g.        Menyelenggarakan pendidikan advokasi bagi tenaga-tenaga advokasi LMND dan massa
4.       Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya, Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi Massa (DPOPAM) bisa dibantu oleh staff yang diangkat dan ditempatkan oleh Eksekutif Kota
Departemen Dana dan Badan Usaha
1.       Departemen Dan dan Badan Usaha dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2.       Departemen Dana dan Badan Usaha berkedudukan di kota/kabupaten.
3.     Tugas dan tanggung jawabnya :
a.     Memanajemen keuangan organisasi.
b.     Melakukan pengumpulan iuran anggota di tingkatan kota/ kabupaten
c.     Mengembangkan potensi-potensi dari organisasi untuk pembangunan badan usaha organisasi

0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 Ureh aldigan_EDSA All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.